7. Perbuatan yang dilakukan oleh calon gubernur, calon bupati, calon wali kota dan partai politik atau pimpinan partai politik yang mengundurkan diri dan menarik calonnya dalam penyelenggaraan Pemilu yang telah berjalan, diatur dalam pasal 191 dan 192
8. Perbuatan melanggar ketentuan pemilihan lainnya yang dilakukan oleh KPU, KPPS, PPS dan Panwas yang diatur dalam pasal 193, 193A, pasal 194, pasal 195, pasal 197, pasal 198 dan 198A.
Tahapan pelaporan telah terjadinya tindak pidana Pilkada beberapa langkah prosedural yang harus diikuti oleh pihak yang merasa dirugikan atau menemukan pelanggaran yaitu:
1. Pengumpulan Bukti
Pihak yang merasa dirugikan atau menemukan adanya pelanggaran harus mengumpulkan bukti yang cukup kuat. Bukti tersebut bisa berupa dokumen, saksi, rekaman video, atau foto yang mendukung klaim adanya pelanggaran.
2. Pembuatan Laporan
Setelah bukti dikumpulkan, langkah selanjutnya adalah membuat laporan resmi tentang pelanggaran tersebut. Laporan ini biasanya berisi detail tentang siapa yang melakukan pelanggaran, jenis pelanggaran, waktu, dan tempat kejadian.