Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur ketentuan mengenai tindak pidana yang diatur dalam Bab XXIV tentang Ketentuan Pidana, terdiri dari empat puluh empat (44) Pasal mulai dari pasal 177 sampai dengan 198 A.
Dalam 44 pasal tersebut digambarkan bentuk-bentuk tindak pidana Pemilu dalam Pemilukada seperti:
1. Perbuatan Memberikan Keterangan Yang tidak benar atau palsu, memalsukan surat data dan daftar`pemilih, dan tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana diatur dalam pasal 177,177A, 177B, 177C, Pasal 179, Pasal 184, Pasal 185, Pasal 185A, Pasal 185B dan Pasal 186, Pasal 186A.
2. Perbuatan mengaku sebagai orang lain, merintangi hak orang lain, melakukan tipu muslihat dan merusak atau menggagalkan hasil pemilihan dan pemungutan suara sebagaiman termuat dalam pasal 178, 178A sampai 178H, pasal 180, 181, pasal 182, Pasal 182A, 182B, dan pasal 183.
3. Perbuatan Melanggar Ketentuan kampanye yang diatur dalam pasal 187
4. Perbuatan melakukan suap dan menerima suap yang diatur dalam pasal 187A, 187B, 187C, dan pasal 187D
5. Pelanggaran terhadap Netralitas ASN, TNI dan POLRI diatur dalam Pasal 188 dan Pasal 189
6. Perbuatan merubah jumlah surat suara diatur dalam pasal 190 dan 190A