opini

Menjaga Integritas Pilkada 2024 Melalui Penegakan Hukum yang Tegas

Kamis, 7 November 2024 | 16:00 WIB
Therry Gutama (Foto: Dok Pribadi)




Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masih (TSM) diterima, diperiksa, dan diputuskan laporannya oleh Bawaslu Provinsi.





4. Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada





Pelanggaran tindak pidana dalam Pilkada adalah pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.





Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang telah dibentuk oleh Bawaslu.





Sanksi pidana adalah pengenaan suatu derita kepada seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan suatu kejahatan atau perbuatan pidana, melalui suatu rangkaian proses peradilan oleh kekuasaan atau hukum secara khusus di berikan untuk hal ini, yang dengan pengenaan sanksi pidana tersebut diharapakan orang tidak melakukan tindak pidana lagi.





Selain pelanggaran di atas juga terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.Ini adalah pelanggaran yang berdasarkan hasil kajian, dikategorikan bukan sebagai dugaan pelanggaran Pemilu/Pilkada, tetapi termasuk pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.





Penanganan pelanggaran ini direkomendasikan oleh Bawaslu kepada instansi yang berwenang.


Halaman:

Tags

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB