1. Penyelenggara Pemilu yang meliputi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, Panwaslu Propinsi, Panwaslu Kabupaten Kota, Panwas Kecamatan, jajaran sekretariat dan petugas pelaksana lapangan lainnya;
2. Peserta pemilu yaitu Pengurus Partai Politik, Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD, Pasangan Calon Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Tim Kampanye;
3. Pejabat Tertentu seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pengurus BUMN/BUMD, Gubernur/pimpinan Bank Indonesia, Perangkat Desa, dan badan lain lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
4. Profesi Media cetak/elektronik, Pelaksana Pengadaan Barang, Distributor;
5. Pemantau dalam negeri maupun asing;
6. Masyarakat pemilih, pelaksana survei, hitungan cepat, dan umum yang disebut sebagai setiap orang.
Jika dikelompokkan maka ada empat jenis pelanggaran dalam Pilkada. Antara lain: