Gendang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah ditabuh di berbagai daerah, kontestas yang akan maju pun kini sudah berstatus sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing.
Gegap gempitanya pun sudah sama-sama kita dengar di lingkungan masing-masing, entah itu di kedai-kedai kopi pinggir jalan, kafe, pasar, pangkalan ojek, hingga ke teras-teras perkantoran.
Namun di tengah gegap gempita yang terjadi itu, patutlah kita mempertanyakan kembali hal-hal yang harus dilakukan supaya “helat demokrasi” berjalan sebagaimana harapan.
Pilkada tentunya bukan ajang hura-hura yang berjalan dengan sesuka hati, bukan juga suatu perayaan yang riuh-pikuk tanpa punya tujuan sejati.
Perlu diingat bahwa Pilkada dilangsungkan dengan uang negara, yang berarti “uang rakyat”. Oleh karenanya harus terlaksana sesuai dengan yang dicata-citakan negara.
Merujuk pada buku Tindak Pidana Pemilu karya Topo Santoso SH, MH, dapat diketahui bahwa penegakkan hukum adalah hal yang paling menentukan dalam melaksanakan Pemilihan Umum maupun Pilkada yang bersih dan berwibawa.
Penegakkan hukum merupakan hal mutlak yang tidak bisa ditawar penerapannya demi menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.