Laporan tersebut disampaikan pada awal dan akhir jam kerja. Selanjutnya, kepala satuan pendidikan bertugas merekapitulasi laporan kehadiran yang diterima.
Khusus untuk satuan pendidikan jenjang TK/PAUD dan SD, kepala sekolah harus meneruskan rekapitulasi kehadiran kepada Koordinator Unit Kerja (KUK).
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan tugas selama pembelajaran dilakukan dari rumah.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tetap dapat diminta datang ke sekolah sewaktu-waktu apabila terdapat kepentingan dinas. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dari tempat tinggal masing-masing tidak menghapus kewajiban kedinasan mereka.
Jadwal Kembali ke Sekolah Belum Ditetapkan
Pemkab Agam belum menetapkan tanggal dimulainya kembali pembelajaran tatap muka setelah masa perpanjangan PJJ berakhir pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam ketentuan surat edaran, pengembalian kegiatan pembelajaran menjadi tatap muka akan ditetapkan dan diinformasikan lebih lanjut.
Artinya, pelaksanaan pembelajaran setelah 21 Oktober 2026 masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak terkait. Satuan pendidikan diminta mengikuti informasi berikutnya mengenai perubahan metode pembelajaran tersebut.