Kabut Asap Belum Reda, Agam Perpanjang Sekolah Jarak Jauh hingga 21 Oktober

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:05 WIB
Ilustrasi sekolah di saat kabut asap. (Dok. Diskominfo)
Ilustrasi sekolah di saat kabut asap. (Dok. Diskominfo)



Pelaksanaan pembelajaran tidak harus menggunakan metode daring sepenuhnya. Sekolah dapat menyesuaikan mekanisme pembelajaran dengan kondisi lingkungan, karakteristik satuan pendidikan, ketersediaan fasilitas, serta kemampuan peserta didik dan orang tua atau wali.





Dengan pengaturan tersebut, kegiatan belajar diharapkan tetap berjalan meskipun pembelajaran tatap muka untuk sementara dialihkan.





Kepala satuan pendidikan juga diminta menginstruksikan seluruh pendidik agar menyelenggarakan pembelajaran secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Guru perlu menyiapkan materi, memberikan tugas, serta melakukan pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik.





Selain penyampaian materi, pemantauan terhadap proses belajar dan evaluasi hasil belajar tetap harus dilaksanakan secara optimal.





Kepala sekolah juga diharapkan memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan orang tua atau wali peserta didik. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan PJJ berjalan dengan baik dan kebutuhan belajar anak tetap mendapatkan perhatian.





Guru Tetap Bekerja dari Rumah, Bukan Libur





Perpanjangan PJJ tidak berarti pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan waktu libur atau cuti. Dalam surat edaran tersebut, mereka tetap diwajibkan menjalankan tugas dari tempat tinggal masing-masing selama kebijakan berlaku.





Pendidik dan tenaga kependidikan harus memastikan kegiatan pembelajaran, pemantauan, serta evaluasi hasil belajar peserta didik tetap berjalan. Pelaksanaan tugas juga harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam.





Selain menjalankan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan melaporkan kehadiran beserta lokasi melalui WhatsApp kepada kepala satuan pendidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X