Kabut Asap Belum Reda, Agam Perpanjang Sekolah Jarak Jauh hingga 21 Oktober

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:05 WIB
Ilustrasi sekolah di saat kabut asap. (Dok. Diskominfo)
Ilustrasi sekolah di saat kabut asap. (Dok. Diskominfo)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK/PAUD, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan pada 19-21 Oktober 2026.





Kebijakan tersebut diambil karena kondisi kabut asap masih berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.





Berdasarkan informasi Pemkab Agam yang dikutip pada Minggu (18/10/2026), perpanjangan PJJ ditetapkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam. Kebijakan ini mengalihkan kegiatan pembelajaran yang semula dilaksanakan secara tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh.





Perpanjangan tersebut berlaku mulai Senin hingga Rabu, 19-21 Oktober 2026. Satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran secara daring maupun luring dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing sekolah, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kemampuan peserta didik dan orang tua atau wali.





Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam Nomor 1239 Tahun 2026 tentang Pengalihan Pembelajaran Tatap Muka Menjadi Pembelajaran Jarak Jauh akibat Dampak Kabut Asap.





Dalam surat edaran terbaru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam menilai perpanjangan PJJ diperlukan karena kabut asap masih berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.





PJJ Berlaku untuk TK hingga Pendidikan Kesetaraan





Perpanjangan pembelajaran jarak jauh mencakup seluruh satuan pendidikan pada jenjang TK/PAUD, sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta pendidikan kesetaraan di Kabupaten Agam.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X