Kepala satuan pendidikan juga perlu memastikan komunikasi dengan orang tua atau wali tetap berjalan selama masa PJJ. Koordinasi ini diharapkan membantu sekolah memantau pelaksanaan pembelajaran sekaligus menyesuaikan pendampingan dengan kebutuhan peserta didik.
Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam tersebut ditetapkan di Lubuk Basung pada 17 Oktober 2026. Surat ditujukan kepada Koordinator Unit Kerja Pendidikan Kecamatan, pengawas sekolah dan pendidik luar sekolah, serta kepala TK/PAUD, SD, SMP, dan SKB/PKBM se-Kabupaten Agam.
Kebijakan perpanjangan PJJ ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk menjaga agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung di tengah kondisi kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Selama kebijakan berlaku, sekolah tetap menjalankan proses pembelajaran dengan metode yang sesuai, sedangkan pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan kewajiban kedinasan dari rumah. Informasi mengenai dimulainya kembali pembelajaran tatap muka akan disampaikan kemudian melalui pemberitahuan resmi. (*)