Sumbardaily.com - Pemerintah mencatat sekitar sembilan juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan TikTok. Capaian itu menjadi salah satu perkembangan dalam enam bulan penerapan kebijakan pembatasan akses anak pada platform digital berisiko tinggi.
Namun, pemerintah masih menyoroti ancaman baru dari kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) yang dinilai membuat perlindungan anak semakin kompleks.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan sejumlah platform mulai mengambil langkah konkret untuk memperkuat keamanan pengguna anak. Upaya tersebut mencakup penonaktifan akun hingga pengembangan fitur khusus untuk mengurangi risiko di ruang digital.
Meski begitu, pemerintah menilai keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya akun yang dibatasi. Perubahan sistem dan desain layanan agar lebih aman juga menjadi bagian penting dari evaluasi.
“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Berita dikutip Komdigi Minggu (11/10/2026).
Jutaan Akun Anak Ditindak TikTok dan Meta
Dalam laporan evaluasi enam bulan, TikTok menyampaikan jumlah akun pengguna berusia di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan bertambah dari lebih dari empat juta pada pelaporan awal menjadi sekitar sembilan juta akun.