TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak, Komdigi Soroti Ancaman AI

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:07 WIB
Ilustrasi TikTok. (Dok. Pixabay)
Ilustrasi TikTok. (Dok. Pixabay)



“Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” kata Meutya.





Keterlibatan Indonesia dalam koalisi tersebut merupakan kelanjutan dari prinsip yang dibangun melalui PP TUNAS. Pemerintah ingin memastikan keselamatan dan hak anak diperhitungkan sejak teknologi dirancang dan tata kelolanya disusun, bukan baru ditangani setelah risiko terjadi.





70 Juta Anak Indonesia Hadapi Perkembangan AI





Indonesia memiliki kepentingan besar dalam pembahasan tata kelola AI. Sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh di lingkungan yang semakin dipengaruhi teknologi digital dan kecerdasan artifisial.





Karena itu, pemerintah mendorong agar pembahasan AI tidak hanya berfokus pada inovasi dan pemanfaatan teknologi. Keselamatan, privasi, kesehatan mental, serta pemenuhan hak anak juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan.





“Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya,” ujar Meutya.





Pemerintah ingin memastikan perkembangan teknologi tetap disertai langkah untuk menjaga keselamatan anak. Prinsip perlindungan tersebut diharapkan menjadi bagian dari tata kelola AI yang terus berkembang.





Komdigi Lanjutkan Evaluasi Pelaksanaan PP TUNAS





Pemerintah akan melanjutkan evaluasi kebijakan melalui survei untuk mengetahui dampaknya di masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan diperkuat agar pelindungan anak di ruang digital tidak hanya berjalan di tingkat pusat.





Komdigi turut melanjutkan dialog dengan platform digital, kementerian dan lembaga terkait, organisasi perlindungan anak, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, serta pakar teknologi. Pelibatan berbagai pihak tersebut ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X