berita

Pemulihan Bencana Sumbar Butuh Rp21,44 Triliun, KPK dan Pemda Perkuat Pencegahan Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:05 WIB



Meski demikian, Mahyeldi mengingatkan bahwa peningkatan skor MCSP-RBS tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur untuk menentukan bersih atau tidaknya tata kelola pemerintahan di suatu daerah.





Menurutnya, hal yang lebih mendasar adalah memastikan setiap indikator benar-benar menggambarkan perbaikan sistem pemerintahan. Penilaian harus berhubungan dengan efektivitas pengendalian, penguatan integritas aparatur, serta perubahan perilaku dan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.





Dengan pendekatan tersebut, pengukuran kinerja pencegahan korupsi diharapkan tidak berhenti pada pencapaian angka. Hasil pengukuran perlu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kelemahan yang ditemukan dan memastikan pengawasan berjalan secara berkelanjutan.





Pemprov Sumbar Perkuat Integritas Pengadaan dan Pengawasan Internal





Mahyeldi menegaskan bahwa Pemprov Sumbar berkomitmen memperkuat sejumlah aspek strategis untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan berintegritas.





Upaya tersebut mencakup penguatan integritas kepemimpinan dan aparatur, penerapan pencegahan korupsi berbasis risiko, peningkatan peran APIP sebagai sistem peringatan dini, perbaikan tata kelola keuangan daerah, serta penguatan integritas dalam pengadaan barang dan jasa.





Penguatan pada bidang-bidang tersebut dinilai penting karena tata kelola pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaannya. Sistem pengawasan harus mampu mendorong kepatuhan, sementara aparatur perlu menjalankan tugas dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.





Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, misalnya, pemerintah harus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan manfaat yang sepadan dengan anggaran yang digunakan. Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah harus didukung perencanaan yang matang, pelaksanaan yang terukur, dan pertanggungjawaban yang jelas.





Hal serupa berlaku dalam manajemen aparatur, termasuk mutasi dan rotasi jabatan, serta pemenuhan kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Aspek-aspek tersebut menjadi bagian dari ruang lingkup komitmen bersama yang disepakati dalam rapat koordinasi.

Halaman:

Tags

Terkini