Pemulihan Bencana Sumbar Butuh Rp21,44 Triliun, KPK dan Pemda Perkuat Pencegahan Korupsi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:05 WIB



Karena itu, menurut Mahyeldi, pencegahan korupsi harus melekat dalam seluruh tahapan pengelolaan pemerintahan. Pengawasan tidak cukup dilakukan ketika program telah selesai atau setelah persoalan ditemukan, tetapi perlu dimulai sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.





Manajemen Risiko Jadi Instrumen Pencegahan Korupsi





Salah satu pendekatan yang ditekankan Mahyeldi adalah penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah perlu memetakan bidang yang memiliki tingkat risiko tinggi, mengidentifikasi penyebabnya, menentukan langkah mitigasi, dan memastikan mekanisme pengendalian berjalan efektif.





Pemetaan risiko diperlukan agar pengawasan dapat diarahkan pada bagian yang paling membutuhkan perhatian. Dengan cara itu, potensi penyimpangan diharapkan dapat diketahui lebih awal dan ditangani sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.





Pendekatan tersebut juga berkaitan langsung dengan tanggung jawab pemerintah dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama ketika kebutuhan pembiayaan penanggulangan bencana dan pemulihan daerah cukup besar.





“Setiap rupiah APBD yang dibelanjakan harus memiliki tujuan yang jelas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaat yang dapat diukur,” katanya.





Penegasan itu sekaligus menempatkan kualitas belanja daerah sebagai salah satu perhatian utama dalam upaya pencegahan korupsi. Pengelolaan anggaran harus memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai peruntukan, pelaksanaannya dapat diawasi, dan hasilnya memberikan manfaat yang nyata.





Mahyeldi juga menyoroti pentingnya penerapan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai instrumen untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi.





Menurutnya, MCSP tidak seharusnya diperlakukan sebatas beban administratif yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Instrumen tersebut perlu dimanfaatkan untuk mengidentifikasi area rawan, memeriksa kepatuhan, dan mengevaluasi perkembangan perbaikan tata kelola secara berkala.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X