Pemulihan Bencana Sumbar Butuh Rp21,44 Triliun, KPK dan Pemda Perkuat Pencegahan Korupsi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:05 WIB



Ia berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.





Menurut Setyo, implementasi komitmen itu perlu terlihat dalam berbagai aspek, mulai dari tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap ketentuan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, mutasi dan rotasi jabatan, hingga pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).





Penguatan pemahaman dan penerapan ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari upaya membangun sistem pemerintahan yang mampu mencegah munculnya peluang penyimpangan. Dengan demikian, komitmen antikorupsi tidak hanya disampaikan dalam forum koordinasi, tetapi juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab setiap unsur pemerintahan.





Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus, menempatkan integritas sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia mendorong para kepala daerah memperkuat proses pembelajaran, pengawasan, dan pencegahan agar potensi persoalan dapat diketahui serta ditangani sejak awal.





Akhmad menilai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting sebagai early warning system atau sistem peringatan dini bagi kepala daerah. Fungsi tersebut dijalankan dengan memastikan setiap temuan awal segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.





Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan penguatan serupa dilaksanakan dalam 10 klaster. Pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi pencegahan, sehingga penegakan hukum ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya pencegahan dilakukan.





Penekanan terhadap peran APIP menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang berjalan efektif. Temuan dan potensi penyimpangan perlu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan, bukan sekadar dicatat sebagai bagian dari proses pemeriksaan.





Kebutuhan Pemulihan Bencana Sumbar Diperkirakan Rp21,44 Triliun





Mahyeldi mengatakan penguatan tata kelola pemerintahan semakin mendesak karena Sumbar menghadapi tantangan ekonomi dan fiskal yang tidak ringan. Pada triwulan II 2026, perekonomian Sumbar tercatat tumbuh sebesar 4,54 persen. Namun, pertumbuhan tersebut berlangsung bersamaan dengan tekanan fiskal, besarnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, dan tuntutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X