Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Padang Panjang mengubah pola kegiatan belajar di sejumlah satuan pendidikan menyusul kondisi kualitas udara yang berfluktuasi hingga masuk kategori tidak sehat. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin hingga Rabu, 14-16 September 2026.
Penyesuaian pembelajaran dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak penurunan kualitas udara terhadap kesehatan, terutama anak-anak, peserta didik, serta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
Dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Padang Panjang, dikutip Senin (14/9/2026) disebutkan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah tersebut dan sekitarnya berada pada rentang 51 hingga 152.
Angka tersebut menunjukkan kualitas udara yang bergerak dari kategori sedang sampai tidak sehat. Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan kesehatan sehingga kegiatan pembelajaran perlu disesuaikan.
Untuk satuan pendidikan PAUD dan TK, baik negeri maupun swasta, kegiatan belajar mengajar diliburkan sepenuhnya selama periode yang ditetapkan. Anak-anak diimbau tetap belajar dan beraktivitas secara mandiri di rumah dengan pengawasan orang tua.
Dalam ketentuan tersebut, orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan, memastikan penggunaan masker ketika berada di luar rumah, serta memantau kondisi kesehatan anak.
Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan Kota Padang Panjang, pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan seperti biasa. Kegiatan tersebut dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring dan terstruktur.