Pembatasan aktivitas di luar rumah, penggunaan masker ketika berada di luar rumah, serta pemantauan kesehatan anak juga berlaku bagi peserta didik pada jenjang tersebut.
Surat edaran itu menyebutkan, "Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) / Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring terstruktur."
Kebijakan berbeda diterapkan pada sekolah yang berada di luar kewenangan Pemerintah Kota Padang Panjang. Untuk satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA sederajat, baik negeri maupun swasta, PTM dialihkan menjadi PJJ atau BDR secara daring terstruktur.
Namun, pelaksanaannya menyesuaikan petunjuk teknis dan kebijakan yang dikeluarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.
Sedangkan untuk satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB sederajat negeri maupun swasta, pelaksanaan kegiatan pembelajaran mengikuti petunjuk teknis serta kebijakan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
Penyesuaian kegiatan belajar juga diikuti dengan pengaturan tugas dan kewajiban guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali murid.
Guru dan tenaga kependidikan diminta menyiapkan bahan ajar, tugas terstruktur, atau modul PJJ yang tidak memberikan beban berlebihan kepada peserta didik.
Selain menyiapkan materi, guru juga harus memantau kehadiran dan keaktifan siswa secara berkala melalui media komunikasi digital, seperti WhatsApp Group dan Learning Management System (LMS).