Koordinasi dengan orang tua atau wali murid tetap harus dilakukan untuk mengetahui perkembangan belajar anak selama menjalani pembelajaran dari rumah.
Guru juga diminta menyampaikan imbauan mengenai pola hidup bersih dan sehat kepada seluruh peserta didik sebelum atau sesudah pemberian tugas.
Di sisi lain, peserta didik tetap diwajibkan mengikuti proses PJJ serta menyelesaikan tugas pembelajaran sesuai instruksi sekolah.
Orang tua atau wali murid memiliki tanggung jawab untuk memandu dan mendampingi anak selama belajar dari rumah. Mereka juga diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak berkeliaran di luar rumah selama kebijakan tersebut diterapkan.
Selain itu, orang tua diminta mengatur waktu belajar mandiri anak sekaligus mengurangi durasi penggunaan media hiburan elektronik di luar jam belajar.
Pemkot Padang Panjang belum menetapkan pola pembelajaran setelah 16 September 2026. Dalam surat edaran disebutkan, kegiatan belajar mengajar pada hari berikutnya akan disesuaikan dengan kondisi kualitas udara di wilayah Kota Padang Panjang berdasarkan informasi dari pihak berwenang.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2026 yang ditetapkan di Padang Panjang pada 13 September 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis.