Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, Kepala Kacabdin Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat, kepala satuan pendidikan mulai PAUD hingga SLB se-Kota Padang Panjang, serta orang tua atau wali murid.
Kebijakan itu disusun dengan mempedomani Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 tanggal 7 September 2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara.
Selain itu, Pemkot Padang Panjang juga mengacu pada Surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 400.3.1/9754/DISDIK-2026 tanggal 9 September 2026 tentang Pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh.
Dengan kebijakan tersebut, penyesuaian aktivitas sekolah selama 14-16 September 2026 tidak hanya menyangkut perubahan metode belajar, tetapi juga pembatasan kegiatan anak di luar rumah sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap kondisi kualitas udara yang masih berfluktuasi. (*)