berita

Cerry Eks Kabiro PBJ Sumbar Sempat Cuti usai Kasus Video Viral, Kini Diperiksa Dugaan Pelanggaran Disiplin

Sabtu, 5 September 2026 | 08:02 WIB
Sekretaris Daerah Sumatera Barat (Sekda Sumbar), Arry Yuswandi. (Dok. Adpim)



Ia menjelaskan, tidak terdapat larangan secara eksplisit bagi ASN untuk mengambil cuti tahunan ketika sedang menghadapi persoalan atau menjalani pemeriksaan disiplin.





Pembatasan secara tegas berlaku untuk jenis cuti tertentu, yakni Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).





“Untuk CLTN, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin secara tegas tidak dapat diberikan. Namun, yang bersangkutan mengambil cuti tahunan selama tujuh hari, sehingga pemberiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.





Selain menjelaskan status cuti, Arry memastikan Cerry M saat ini sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kepala Biro PBJ Setdaprov Sumbar.





Cerry telah dibebastugaskan dari jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekda Sumbar tertanggal 26 Agustus 2026 dengan Nomor 862/4117/BKD-2026 tentang pembebasan yang bersangkutan dari tugas dan jabatannya.





Pembebastugasan itu dilakukan setelah Cerry M sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Kabiro PBJ di tengah mencuatnya rekaman video viral yang melibatkan dirinya dengan salah seorang bawahannya berinisial D.





Untuk memastikan kegiatan Biro PBJ tetap berjalan, Pemprov Sumbar menunjuk Andre Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kabiro PBJ.





Andre sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumbar.

Halaman:

Tags

Terkini