Capaian cukup menonjol juga dicatat Bidang Pemulihan Aset. Dalam kegiatan pengelolaan, penelusuran, perampasan dan penyelesaian aset, Kejati Sumbar menemukan sejumlah aset terkait PT MAM Energiindo dengan nilai taksiran mencapai Rp15,362 miliar.
Nilai tersebut disebut jauh melampaui target yang telah ditetapkan. Kejati Sumbar juga melakukan optimalisasi penyelesaian aset melalui lelang maupun penjualan langsung.
Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset, Kejati Sumbar mengembangkan inovasi digital bernama “Lapau Ancak”.
Inovasi tersebut telah diterapkan pada 15 satuan kerja dan mampu meningkatkan penjualan barang sebesar 71,87 persen.
Dari kegiatan tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan mencapai Rp111,746 juta.
Sementara melalui Lelang Serentak Kejaksaan 2026, sebanyak 15 satuan kerja melelang 60 lot barang dengan total 1.222 peserta bidding.
Tingkat keterjualan mencapai 88,33 persen dengan hasil Rp1,057 miliar yang disetorkan ke kas negara.
Secara keseluruhan, optimalisasi pemulihan aset tersebut menghasilkan PNBP sebesar Rp3,161 miliar.