Kegiatan tersebut antara lain meliputi operasi intelijen berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), serta kampanye anti korupsi. Bidang Intelijen juga melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap delapan buronan atau DPO.
Dalam aspek penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, Kejati Sumbar telah melaksanakan enam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dua kegiatan Jaksa Menyapa dan satu kegiatan Penerangan Hukum (Penkum).
Sementara itu, jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumbar terus menangani perkara tindak pidana umum melalui tahapan prapenuntutan, penuntutan hingga eksekusi. Tingkat penyerapan anggaran dan capaian kinerja penanganan perkara tercatat di atas 85 persen.
Bidang Pidana Umum (Pidum) juga menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan.
"Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan," ujar Dedie.
Pada sektor Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sumbar mencatat tingkat kepatuhan pencatatan perkara dalam Case Management System (CMS) mencapai 100 persen.
Sistem tersebut digunakan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara tercatat dan diperbarui secara real-time.
Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), capaian keberhasilan penanganan perkara tercatat 100 persen dari target yang ditetapkan.