Sumbardaily.com – Penanganan persoalan hukum menjadi salah satu aspek yang diperkuat PT Hutama Karya (Persero) dalam menjalankan penugasan pembangunan infrastruktur strategis nasional. Perusahaan pelat merah tersebut resmi memperbarui kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk memperkuat pengawalan hukum terhadap kegiatan korporasi.
Kerja sama itu dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
PKS tersebut menjadi pembaruan payung hukum kemitraan antara Hutama Karya dan Jamdatun. Ruang lingkupnya tidak hanya mencakup kantor pusat perseroan, tetapi juga seluruh anak perusahaan Hutama Karya.
Penandatanganan dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. R. Narendra Jatna,, bersama Sekretaris Jamdatun Sila Haholongan Pulungan,, serta jajaran direktur pada Jamdatun.
Dari pihak Hutama Karya, hadir Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro beserta jajaran direksi. Dewan Komisaris Hutama Karya juga hadir dalam kegiatan tersebut dan dipimpin Komisaris Utama Hutama Karya Denny Abdi.
Bagi Hutama Karya, penguatan aspek hukum dinilai penting karena pelaksanaan penugasan perusahaan di sektor infrastruktur kerap berhadapan dengan berbagai persoalan hukum di lapangan.
Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro mengatakan perusahaan sebagai BUMN memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar mengejar pencapaian bisnis. Aspek legal, menurutnya, menjadi bagian penting untuk memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.