Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. R. Narendra Jatna, mengatakan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan tidak seharusnya dipandang sebagai penghambat aktivitas korporasi.
Menurutnya, kepatuhan justru dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi korporasi untuk mengambil keputusan dengan tetap mempertahankan akuntabilitas.
"Kepatuhan menjaga keberanian berusaha yang akuntabel, bukan hambatan birokrasi. Kepatuhan yang tercatat adalah pembelaan terbaik ketika keputusan diuji, karena business judgment rule melindungi keputusan yang dibuat secara benar, bukan keputusan yang kebetulan merugi. Karena itu pendampingan Jaksa Pengacara Negara kami tempatkan sejak tahap perencanaan, bukan setelah persoalan muncul," ujarnya.
Pendampingan sejak awal dengan demikian diarahkan untuk memastikan keputusan korporasi memiliki dasar yang jelas, proses yang terdokumentasi, serta tetap berada dalam koridor kepatuhan.
Bagi Hutama Karya, penguatan aspek hukum tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut juga ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem Danantara.
Koentjoro berharap sinergi dengan Jamdatun dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan pembangunan infrastruktur tidak hanya menghasilkan fasilitas yang kokoh secara fisik, tetapi juga memiliki tata kelola yang kuat.
"Mari kita jadikan sinergi ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang kita hadirkan tidak hanya berdiri kokoh secara fisik, tetapi juga kokoh dalam tata kelola, kuat dalam integritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutup Koentjoro.
Sejalan dengan Asta Cita Pemerintah
Kolaborasi Hutama Karya dan Jamdatun juga ditempatkan dalam konteks dukungan terhadap pelaksanaan Asta Cita Pemerintah.