"Sebagai BUMN, kami memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar mencapai target bisnis. Karena itu aspek legal tidak boleh ditinggalkan, sebab merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan pekerjaan sekaligus bentuk ketaatan untuk menjamin proses bisnis tetap on the track dan mematuhi prinsip-prinsip good corporate governance," ujarnya, dikutip Kamis (27/8/2026).
Lima Ruang Lingkup Pengawalan Hukum
Kerja sama Hutama Karya dengan Jamdatun mencakup lima bidang utama. Kelima ruang lingkup tersebut terdiri atas bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lainnya.
Melalui skema tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan terhadap perseroan sejak tahapan awal suatu proyek hingga setelah pelaksanaan pekerjaan selesai.
Pendampingan hukum tersebut mencakup berbagai kebutuhan korporasi. Di antaranya telaah terhadap proses pengadaan lahan, penyusunan kontrak konstruksi berskala besar, penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, serta upaya pemulihan aset.
Selain itu, JPN dapat mendampingi proses penagihan piutang perusahaan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Pengawalan tersebut diarahkan terutama pada tahapan dan kondisi yang dinilai rawan memunculkan sengketa. Risiko itu antara lain dapat muncul ketika perusahaan melakukan pembebasan lahan, menghadapi gugatan masyarakat, ataupun menghadapi gangguan di lapangan ketika mengerjakan proyek penugasan pemerintah.
Pada proyek nonpenugasan, potensi persoalan juga dapat muncul dalam hubungan dengan pemilik pekerjaan, vendor, maupun subkontraktor. Karena itu, pendampingan hukum sejak tahap perencanaan diharapkan dapat membantu perusahaan mengantisipasi persoalan sebelum berkembang menjadi sengketa.
Hutama Karya Pegang Penugasan PSN Sejak 2014
Penguatan kerja sama hukum tersebut juga berkaitan dengan posisi Hutama Karya sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Perusahaan mendapatkan penugasan pemerintah untuk melaksanakan proyek strategis nasional sejak 2014.