Penugasan itu diberikan melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Ketentuan tersebut terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Hutama Karya memiliki empat lini bisnis. Keempatnya meliputi jasa konstruksi, pengusahaan jalan tol, engineering, procurement, and construction (EPC), serta investasi.
Di sisi lain, Jamdatun juga tengah menjalankan pengawalan hukum terhadap program penataan BUMN dan anak usaha BUMN melalui Tim Pengawalan Streamlining BUMN.
Dengan adanya PKS tersebut, Hutama Karya turut berada dalam kerangka pengawalan hukum yang berkaitan dengan agenda penataan korporasi negara secara nasional.
Kerja sama itu diharapkan memberikan kepastian hukum dalam proses pembangunan dan penyelesaian infrastruktur strategis. Selain itu, pengawalan juga diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap aset negara yang dikelola oleh perseroan.
Kepatuhan Jadi Perlindungan Korporasi
Dalam konteks penegakan hukum, kerja sama tersebut juga berlangsung seiring dengan bergesernya orientasi dari pemidanaan terhadap individu atau in personam menuju pertanggungjawaban korporasi serta pemulihan aset atau in rem.
Dalam kerangka tersebut, sistem pengendalian internal yang kuat serta kelengkapan dokumen menjadi bagian penting bagi korporasi. Dua aspek tersebut menjadi pembelaan utama ketika keputusan bisnis perusahaan diuji.