Sumbardaily.com - Keberadaan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas drainase di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah, Kota Padang, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut memanfaatkan area yang seharusnya berfungsi sebagai saluran air.
Penertiban berlangsung pada Sabtu (22/8/2026) siang, tepatnya di kawasan samping Pijat Refleksi Kakiku. Petugas dari Satpol PP Kota Padang turun langsung untuk memastikan bangunan liar atau bangli yang menggunakan fasilitas drainase tidak terus mengganggu fungsi infrastruktur tersebut.
Kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Tibum) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengerahkan personel Plleton Pengendalian Massa (Dalmas) bersama tim khusus (Timsus) Satpol PP Kota Padang.
Penertiban tersebut tidak semata-mata dilakukan dengan pembongkaran paksa. Petugas juga membantu pemilik bangunan untuk membongkar serta memindahkan bangunan mereka ke tempat yang dinilai lebih aman dan tidak melanggar aturan.
Eka Putra Irwandi mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus menjaga fungsi drainase.
Bangunan yang berdiri di atas saluran air dinilai berpotensi menghambat aliran sehingga dapat mengganggu fungsi fasilitas tersebut.
"Kami membantu pemilik bangli untuk membongkar dan memindahkan bangunan mereka ke tempat yang aman dan tidak melanggar," katanya.