Menurut Eka, keberadaan bangunan liar di atas drainase bukan hanya berkaitan dengan persoalan ketertiban umum.
Pemanfaatan fasilitas drainase untuk mendirikan bangunan juga dapat berdampak terhadap fungsi saluran air serta kondisi lingkungan di sekitarnya.
Karena itu, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
Petugas memastikan bangunan yang memanfaatkan area drainase ditangani agar tidak terus menjadi penghalang terhadap saluran air.
Sebelum penertiban dilaksanakan, Satpol PP Kota Padang juga mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas melakukan mediasi dengan pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari tahapan sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Pendekatan tersebut dilakukan agar pemilik bangunan memahami alasan penertiban dan bersedia melakukan pembongkaran serta pemindahan bangunan secara tertib.
Dengan demikian, penataan dapat dilakukan tanpa mengabaikan komunikasi dengan pihak yang terdampak.
Eka menjelaskan, proses pemberitahuan kepada pemilik bangunan sebelumnya juga telah dilakukan oleh pihak wilayah setempat.