Kecamatan dan kelurahan telah menyampaikan surat imbauan serta perintah pembongkaran kepada pemilik bangunan liar tersebut.
"Pihak kecamatan dan kelurahan juga sudah memberikan surat imabuan dan perintah bongkar kepada pemilik bangli tersebut," kata Eka.
Satpol PP Kota Padang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan fasilitas umum sebagai tempat mendirikan bangunan.
Drainase menjadi salah satu fasilitas yang harus tetap dijaga karena memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat.
Masyarakat diminta tidak menggunakan saluran drainase maupun fasilitas umum lainnya untuk kepentingan pendirian bangunan.
"Pemanfaatan fasilitas tersebut secara tidak semestinya dapat mengganggu fungsi infrastruktur dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar," ujarnya.
Satpol PP Kota Padang menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas umum. Drainase yang tetap berfungsi sebagaimana mestinya diharapkan dapat mendukung kondisi lingkungan yang tertib sekaligus menjaga fungsi saluran air di kawasan perkotaan.