Sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut, Ombudsman RI Sumbar mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Disdik untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan SPMB, khususnya pada jalur prestasi dan afirmasi penyandang disabilitas.
Ombudsman juga menilai bahwa validasi dan kurasi dokumen prestasi sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Disdik sehingga sekolah tidak lagi dibebani tugas yang berada di luar kewenangannya.
"Selain itu, alokasi kuota khusus bagi penyandang disabilitas pada jalur afirmasi juga dinilai perlu segera ditindaklanjuti guna meminimalkan potensi maladministrasi sekaligus menjamin proses penerimaan murid baru yang lebih objektif, inklusif, adil, transparan dan akuntabel," tuturnya. (*)