Padahal, Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 3 tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa calon murid yang mengikuti jalur prestasi wajib memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah penyelenggara SPMB atau dikurasi oleh kementerian.
Ketentuan tersebut dibuat agar seluruh dokumen prestasi dinilai menggunakan standar yang sama sehingga proses seleksi berlangsung objektif dan adil.
"Namun kenyataannya, proses validasi tersebut masih dilakukan oleh panitia sekolah. Akibatnya, setiap sekolah harus menafsirkan sendiri apakah sertifikat yang diajukan calon murid telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar," katanya.
Kondisi tersebut tidak hanya membebani panitia SPMB dengan pekerjaan administratif tambahan, tetapi juga meningkatkan risiko kesalahan dalam pengambilan keputusan yang dapat berimplikasi pada tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Selain persoalan validasi dokumen prestasi, Ombudsman juga menemukan banyaknya sertifikat tahfiz Al-Qur'an yang diterbitkan oleh berbagai rumah tahfiz maupun sekolah Islam dan digunakan sebagai persyaratan dalam jalur prestasi non-akademik.
Beragamnya lembaga penerbit sertifikat menunjukkan belum adanya standar verifikasi yang memadai terhadap kualitas maupun keabsahan capaian hafalan Al-Qur'an yang diajukan para calon murid.
Dalam praktik di lapangan, pengujian kemampuan hafalan juga hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam di sekolah tujuan.
"Mekanisme tersebut dinilai masih menyisakan celah karena belum didukung sistem verifikasi yang terstandar, independen, dan seragam di seluruh sekolah," ujar Adel Wahidi.