Ombudsman Bongkar Sejumlah Potensi Maladministrasi dalam PPDB SMA Sumbar 2026

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 30 Juni 2026 | 21:10 WIB
Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah SMA Negeri di Kota Padang, Selasa (30/6/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses seleksi berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. (Dok. Ombudsman)
Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah SMA Negeri di Kota Padang, Selasa (30/6/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses seleksi berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. (Dok. Ombudsman)




Kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi kerapuhan dalam proses seleksi jalur prestasi non-akademik.





Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian data pada sejumlah Surat Keterangan Peringkat Paralel yang diterbitkan sekolah asal calon murid SMP maupun MTs.





Pada beberapa sampel yang diperiksa, ditemukan adanya perbedaan antara nilai yang tercantum dalam surat keterangan dengan data yang terdapat pada rapor asli calon murid.





Temuan tersebut dinilai menunjukkan perlunya penguatan mekanisme verifikasi terhadap dokumen akademik yang dijadikan dasar dalam proses seleksi penerimaan murid baru.





Persoalan lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah akses bagi calon murid penyandang disabilitas.





Lembaga tersebut menerima pengaduan masyarakat mengenai tidak tersedianya akses bagi calon murid penyandang disabilitas dalam pelaksanaan SPMB SMAN di Sumatera Barat.





"Padahal, Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 maupun Petunjuk Teknis SPMB Sumbar Tahun 2026 secara tegas menempatkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi murid penyandang disabilitas sebagai salah satu tujuan utama penyelenggaraan SPMB," ungkapnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X