berita

Ombudsman Bongkar Sejumlah Potensi Maladministrasi dalam PPDB SMA Sumbar 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:10 WIB
Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah SMA Negeri di Kota Padang, Selasa (30/6/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses seleksi berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. (Dok. Ombudsman)



Lebih lanjut, kata Adel, Pasal 19 ayat 2 Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 bersama Juknis SPMB Sumbar mengatur bahwa calon murid penyandang disabilitas dapat mengikuti jalur afirmasi dengan memenuhi persyaratan berupa Kartu Penyandang Disabilitas yang diterbitkan kementerian.





"Namun berdasarkan hasil pengawasan, kesempatan tersebut dinilai belum benar-benar tersedia. Ombudsman menilai tertutupnya akses bagi calon murid penyandang disabilitas untuk mengikuti jalur afirmasi telah mencederai semangat penyelenggaraan SPMB yang inklusif, berkeadilan, dan tidak diskriminatif," paparnya.





Situasi tersebut semakin menjadi perhatian karena belum terdapat alokasi kuota khusus bagi penyandang disabilitas yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan maupun satuan pendidikan di Sumatera Barat dalam pemenuhan kuota minimal 30 persen jalur afirmasi.





Dalam praktik pelaksanaannya, kuota afirmasi hampir seluruhnya dialokasikan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.





Akibatnya, hak penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan mengakses pendidikan melalui jalur afirmasi belum memperoleh ruang sebagaimana telah diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.





Secara keseluruhan, Ombudsman RI Provinsi Sumbar menilai masih terdapat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB jalur prestasi pada SMAN di Sumatera Barat.





Potensi tersebut terutama bersumber dari belum optimalnya mekanisme validasi dan kurasi dokumen prestasi, belum adanya standar verifikasi yang seragam terhadap sertifikat tahfizh dan pengujian tahfizh pada jalur prestasi non-akademik, serta masih ditemukannya ketidaksesuaian pada dokumen akademik yang menjadi dasar seleksi.





"Selain itu, Ombudsman juga memberikan catatan serius terkait belum adanya pengalokasian kuota khusus jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas yang perlu segera dievaluasi oleh Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang setara," kata Adel.

Halaman:

Tags

Terkini