Sumbardaily.com - Upaya memperkuat identitas budaya sekaligus menghadapi berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 5 tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026) siang.
Pengesahan Perda tersebut menjadi momentum penting karena tidak hanya memberikan landasan hukum bagi pelestarian budaya Minangkabau, tetapi juga memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga ketahanan sosial masyarakat di Kota Padang.
Pengesahan regulasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Maigus Nasir bersama Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion serta para Wakil Ketua DPRD Kota Padang.
Sebelum memasuki tahap pengesahan, rapat paripurna terlebih dahulu mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus), penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, hingga pembacaan konsep keputusan dewan.
Wali Kota Padang Fadly Amran menilai Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan adat dan budaya di tengah perubahan zaman yang terus berkembang.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sejalan dengan arah pembangunan Kota Padang yang menempatkan nilai agama dan budaya sebagai fondasi utama pembangunan daerah.
Fadly menjelaskan, selama ini berbagai program dan kegiatan pelestarian budaya sebenarnya telah berlangsung di berbagai lingkungan, mulai dari sekolah, lembaga adat hingga masyarakat.