Namun kini seluruh upaya tersebut memiliki pijakan hukum yang lebih kuat sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkesinambungan.
"Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan," katanya.
Lebih jauh, Fadly berharap kehadiran Perda tersebut mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai unsur adat yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Menurutnya, peran ninik mamak, bundo kanduang dan unsur adat lainnya tidak hanya berkaitan dengan pelestarian tradisi, tetapi juga memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
"Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi," ucap Fadly.
Keberadaan lembaga adat juga dinilai dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam membantu mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat.
Mulai dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial hingga berbagai perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.
Karena itu, setelah Perda resmi disahkan, Pemko Padang berencana segera menindaklanjutinya melalui berbagai kebijakan teknis dan program yang mendukung penguatan kelembagaan adat.