Meski demikian, Dasman Boy berharap implementasi Perda tidak berhenti pada tingkat kota saja.
Ia menilai perlu adanya penguatan melalui regulasi di tingkat nagari agar tujuan pelestarian adat dan budaya dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan.
"Kami berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan," ujarnya.
Dengan disahkannya Perda nomor 5 tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Kota Padang kini memiliki instrumen hukum baru yang tidak hanya berfungsi menjaga warisan budaya, tetapi juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial masyarakat melalui keterlibatan aktif lembaga adat dalam menjawab berbagai tantangan zaman. (*)