Pemko Padang Sahkan Perda Adat Minangkabau, Diharapkan jadi Benteng Hadapi Tawuran hingga Penyalahgunaan Narkotika

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 23:10 WIB
Wali Kota Padang, Fadly Amran bersama unsur pimpinan DPRD Kota Padang menandatangani nota persetujuan bersama Perda Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026) siang. (Dok. Prokopim)
Wali Kota Padang, Fadly Amran bersama unsur pimpinan DPRD Kota Padang menandatangani nota persetujuan bersama Perda Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026) siang. (Dok. Prokopim)




Langkah tersebut mencakup dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.





"Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," katanya.





Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion menegaskan bahwa Perda tersebut memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum bagi keberadaan dan penguatan lembaga adat di Kota Padang.





Ia menyebut regulasi itu sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap berbagai unsur adat yang selama ini berperan aktif dalam kehidupan masyarakat, termasuk Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak dan bundo kanduang.





"Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang," katanya.





Dukungan terhadap pengesahan Perda juga datang dari kalangan tokoh adat. Tokoh Adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, mengapresiasi langkah Pemko Padang dan DPRD Kota Padang yang telah menghadirkan regulasi khusus untuk memperkuat lembaga adat dan mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.





Menurutnya, keberadaan Perda tersebut menjadi pijakan penting dalam menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau di masa mendatang.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X