berita

Gugatan Pilkada Pasaman 2024, Status Hukum Calon Wakil Bupati Dipersoalkan di MK

Kamis, 13 Februari 2025 | 23:52 WIB
Ahli yang dihadirkan Termohon, Khairul Fahmi dan Otong Rosadi saat memberikan keterangan di sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, di Ruang Sidang Gedung 2 Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Humas MK)


Sumbardaily.com, Jakarta - Persidangan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyita perhatian publik setelah menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Pasaman 2024.





Sidang yang digelar pada Selasa (11/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung II MK ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.





Perkara dengan nomor register 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menjadi sorotan karena mempermasalahkan status hukum calon wakil bupati terpilih.





Gugatan diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, terhadap Paslon Nomor Urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.





Dalam persidangan yang menghadirkan saksi dan ahli tersebut, fokus pembahasan tertuju pada persoalan administratif berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan oleh Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati nomor urut 1.





Kontroversi muncul lantaran terungkap bahwa Anggit memiliki catatan sebagai terpidana dalam kasus penipuan.





Perdebatan Pakar Hukum Tata Negara mengenai status mantan terpidana mewarnai jalannya persidangan.


Halaman:

Tags

Terkini