Namun, untuk kasus dengan ancaman di bawah lima tahun, tetap berlaku kewajiban mengemukakan status secara jujur sesuai putusan-putusan MK sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pengucapan Putusan pada 24 Februari 2025. Para pihak akan menerima pemberitahuan resmi melalui Kepaniteraan MK untuk menghadiri sidang tersebut.
Suhartoyo menegaskan bahwa tidak ada lagi kesempatan untuk mengajukan atau mempelajari bukti baru.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pilkada Pasaman 2024 dan mendiskualifikasi Pihak Terkait serta menyatakan perolehan suaranya tidak sah.
Putusan MK nantinya akan menjadi penentu nasib kontestasi Pilkada Pasaman 2024 dan memberikan preseden penting terkait interpretasi status mantan terpidana dalam pemilihan kepala daerah. (red)