Charles Simabura, ahli yang dihadirkan Pemohon, menegaskan bahwa seluruh kandidat kepala daerah wajib memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Ia merujuk pada Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang mengatur tentang kewajiban mengumumkan status mantan terpidana secara terbuka.
"Persyaratan untuk secara jujur mengumumkan latar belakang jati diri sebagai mantan terpidana merupakan syarat mutlak sebelum penetapan sebagai calon kepala daerah," tegas Charles dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.
Pandangan berbeda dikemukakan oleh Zainal Arifin Mochtar, ahli yang dihadirkan Pihak Terkait.
Mengutip Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024, Zainal berpendapat bahwa kewajiban mengumumkan status mantan terpidana secara terbuka hanya berlaku bagi kasus dengan ancaman pidana minimal lima tahun.
Menurutnya, masa tunggu dan deklarasi diberlakukan secara kumulatif khusus untuk kategori tersebut.
"Bagi mantan terpidana dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun, tidak ada kewajiban memenuhi masa tunggu dan deklarasi," jelas Zainal.
Khairul Fahmi, ahli dari pihak Termohon, memberikan perspektif berbeda dengan menganalisis kewenangan KPU kabupaten dan kota dalam verifikasi persyaratan Pilkada.
Merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU Pilkada, ia menekankan bahwa frasa "dapat melakukan klarifikasi" mengindikasikan sifat opsional dalam proses verifikasi oleh KPU.