Gugatan Pilkada Pasaman 2024, Status Hukum Calon Wakil Bupati Dipersoalkan di MK

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 13 Februari 2025 | 23:52 WIB
 Ahli yang dihadirkan Termohon, Khairul Fahmi dan Otong Rosadi saat memberikan keterangan di sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, di Ruang Sidang Gedung 2 Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Humas MK)
Ahli yang dihadirkan Termohon, Khairul Fahmi dan Otong Rosadi saat memberikan keterangan di sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, di Ruang Sidang Gedung 2 Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Humas MK)




Kronologi pelaporan status hukum Anggit Kurniawan Nasution terungkap melalui kesaksian Wan Vibowo yang melaporkan ke KPU Pasaman pada 21 September 2024.





Meski melewati batas waktu tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU (15-18 September 2024), Vibowo berargumen bahwa bukti baru diperoleh pada 20 September 2024.





Bukti yang diajukan termasuk tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menunjukkan putusan pidana terhadap Anggit Kurniawan Nasution dengan vonis 2 bulan 24 hari.





Juli Yusran, Komisioner KPU Pasaman, menjelaskan keterbatasan waktu untuk melakukan klarifikasi karena penetapan paslon harus dilaksanakan keesokan harinya.





Petugas Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Pasaman, Yapto Nurmanto Putra, mengonfirmasi bahwa Anggit sejak awal menyatakan status tidak pernah dipidana, didukung Surat Keterangan dari PN Jakarta Selatan tertanggal 15 Agustus 2024.





Laporan serupa juga diajukan ke Bawaslu Pasaman oleh Sibet dalam dua tahap. Laporan pertama pada 19 November 2024 dinyatakan bukan pelanggaran, sedangkan laporan kedua pada 24 November 2024 berujung pada penetapan pelanggaran administratif pemilihan.





Ketua MK Suhartoyo memberikan klarifikasi terkait Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa putusan tersebut memang ditujukan untuk kasus dengan ancaman pidana lima tahun ke atas.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X