Sumbardaily.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat dengan nomor perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa (11/2/2025).
Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli ini mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait penempatan TPS yang tidak wajar hingga mencapai jarak 105 kilometer dari domisili pemilih.
Dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua anggota panel, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, persidangan ini menyoroti gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Daliyus-Heri Miheldi.
Dalam sidang tersebut, baik Pemohon, Termohon (KPU Pasaman Barat), maupun Pihak Terkait (pasangan calon nomor urut 1 Yulianto-M Ihpan) masing-masing menghadirkan tiga saksi dan satu ahli.
Ahli hukum yang dihadirkan Pemohon, Charles Simabura, menekankan pentingnya manajemen penetapan daftar pemilih yang berimplikasi langsung pada hak pilih warga negara.
Mengutip Pasal 10 ayat (2) PKPU Nomor 7 Tahun 2024, Charles menegaskan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk tidak menggabungkan desa atau kelurahan, memastikan kemudahan akses pemilih ke TPS, menjaga kesatuan keluarga dalam satu TPS, serta memperhatikan aspek geografis dalam penyusunan daftar pemilih.
"Pelanggaran terhadap satu ketentuan saja dalam proses penyusunan daftar pemilih akan berdampak serius pada aksesibilitas pemilih ke TPS," tegas Charles dalam persidangan.