Drama Sidang MK: Saksi Ungkap TPS 'Siluman' Berjarak 105 KM di Pilkada Pasaman Barat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 13 Februari 2025 | 23:27 WIB
Khairul Fahmi selaku Ahli Pihak Terkait saat memberikan keterangan pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman Barat. (Foto: Dok. Humas MK)
Khairul Fahmi selaku Ahli Pihak Terkait saat memberikan keterangan pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman Barat. (Foto: Dok. Humas MK)



Bawaslu juga tidak mengeluarkan rekomendasi apapun terkait permasalahan ini.





Setelah rampungnya pemeriksaan saksi dan ahli, MK dijadwalkan akan membacakan putusan pada Senin (24/2/2024).





Para pihak akan menerima pemberitahuan resmi untuk menghadiri sidang pengucapan putusan yang akan menentukan nasib Pilkada Pasaman Barat.





Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap berbagai kejanggalan dalam penempatan TPS yang berpotensi menghambat hak pilih warga.





Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah permasalahan ini cukup substansial untuk membatalkan hasil Pilkada atau sebaliknya. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X