Bawaslu juga tidak mengeluarkan rekomendasi apapun terkait permasalahan ini.
Setelah rampungnya pemeriksaan saksi dan ahli, MK dijadwalkan akan membacakan putusan pada Senin (24/2/2024).
Para pihak akan menerima pemberitahuan resmi untuk menghadiri sidang pengucapan putusan yang akan menentukan nasib Pilkada Pasaman Barat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap berbagai kejanggalan dalam penempatan TPS yang berpotensi menghambat hak pilih warga.
Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah permasalahan ini cukup substansial untuk membatalkan hasil Pilkada atau sebaliknya. (red)