Drama Sidang MK: Saksi Ungkap TPS 'Siluman' Berjarak 105 KM di Pilkada Pasaman Barat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 13 Februari 2025 | 23:27 WIB
Khairul Fahmi selaku Ahli Pihak Terkait saat memberikan keterangan pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman Barat. (Foto: Dok. Humas MK)
Khairul Fahmi selaku Ahli Pihak Terkait saat memberikan keterangan pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman Barat. (Foto: Dok. Humas MK)




Bantahan KPU dan Klaim Distribusi





Di sisi lain, saksi-saksi dari pihak Termohon mengklaim bahwa distribusi Surat C Pemberitahuan telah berjalan baik dengan persentase di atas 80 persen.





Fabrianto, Ketua PPK Kecamatan Sungai Aur, melaporkan tingkat distribusi mencapai 86 persen dari 59 TPS di wilayahnya.





Hesti Sukasih, PPK Kecamatan Pasaman, menyatakan bahwa dari 54.872 DPT, hanya 7.352 Surat C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan berbagai alasan seperti pemilih meninggal, pindah domisili, atau tidak dikenal.





Septrijar Tasfi, PPK Kecamatan Kinali, mengklaim distribusi di wilayahnya mencapai 87 persen atau 44.038 dari 50.810 DPT. Ia juga menegaskan tidak ada keberatan dari masyarakat saat pemetaan TPS dan penetapan daftar pemilih.





Posisi Bawaslu dan Agenda Selanjutnya





Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, dalam keterangannya menyatakan tidak ada pelaporan maupun keberatan mengenai daftar pemilih selama tahapan Pilkada.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X