Kesaksian Mengejutkan dari Lapangan
Fakta mencengangkan terungkap saat pemeriksaan saksi dari pihak Pemohon. Arimal Ayandi, anggota KPPS TPS 7 Anam Koto Selatan, mengungkapkan bahwa dari 411 daftar pemilih tetap (DPT), 135 di antaranya tidak menerima Surat C Pemberitahuan karena jarak yang mencapai 30 kilometer dari TPS.
Lebih mengejutkan lagi, dari 56 pemilih yang berdomisili sekitar 7 kilometer dari TPS dan telah menerima Surat C Pemberitahuan, hanya 5 orang yang akhirnya menggunakan hak pilihnya. Ketika ditanya Ketua MK Suhartoyo tentang penyebabnya, Arimal menjawab singkat, "Karena jauh."
Kesaksian serupa juga disampaikan Donizet, Ketua KPPS 16 Kampung Cubadak Kecamatan Kinali. Dari 474 DPT, 148 Surat C Pemberitahuan tidak dapat didistribusikan karena masalah jarak dan perbedaan nagari. "Ada yang tujuh hingga 10 kilometer jaraknya," ungkap Donizet.
Kasus Ekstrem: Pemilih Terlempar 105 Kilometer
Testimoni paling mengejutkan datang dari Jamaner, seorang pemilih yang terdaftar di TPS berjarak 105 kilometer dari kediamannya.
Ia mengaku bahwa kejadian ini baru dialaminya pada Pilkada, sedangkan pada Pemilu Legislatif 2024, ia terdaftar normal di TPS yang hanya berjarak 100 meter dari rumahnya.
"Saat dicek oleh anggota KPPS Bendo Balai menggunakan DPT online, ternyata saya terdaftar di TPS 04 Ujung Gading yang jaraknya 105 kilometer dari rumah saya, Yang Mulia," papar Jamaner di hadapan majelis hakim.