IDAI Beberkan Cara Melindungi Anak dari Asap Karhutla, Orang Tua Wajib Tahu

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:12 WIB
Ilustrasi sekolah di saat kabut asap. (Dok. Diskominfo)
Ilustrasi sekolah di saat kabut asap. (Dok. Diskominfo)



"Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga garda terdepan perlindungan anak. Guru dan tenaga kependidikan harus mampu mengenali tanda bahaya, memiliki rencana evakuasi, dan memastikan tidak ada anak yang terpapar asap tanpa perlindungan. Selain itu, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah dan keluarga harus bersinergi, karena perlindungan anak tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri," kata dr Dimas.





IDAI mengingatkan orang tua agar segera membawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat apabila menunjukkan tanda kegawatan.





Gejala yang perlu diwaspadai meliputi sesak napas berat, tarikan dinding dada, bibir membiru, penurunan kesadaran atau ketidakmampuan anak untuk minum.





Orang tua juga perlu memperhatikan kondisi lingkungan. Peningkatan ISPU, asap yang mulai masuk ke dalam rumah, serta kebakaran yang mengancam permukiman merupakan situasi yang harus segera direspons.





Dengan demikian, upaya melindungi anak tidak cukup dilakukan setelah gangguan kesehatan muncul.





Pemantauan kualitas udara, pembatasan aktivitas di luar ruangan, kesiapan melakukan evakuasi, dan pengenalan tanda kegawatan menjadi bagian penting dari perlindungan sejak dini.





"Lindungi anak sebelum muncul keluhan. Kenali tanda gawat dan segera cari pertolongan. Evakuasi bila lingkungan tidak lagi aman. Dahulukan kelompok rentan dan lindungi hak anak. Mari siaga bersama, keluarga, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pemerintah. Karena, masa depan bangsa ada di paru-paru anak-anak kita hari ini. Setiap keputusan dari menutup jendela hingga memilih evakuasi adalah bentuk nyata perlindungan terhadap hak anak atas udara bersih dan kesehatan," pungkasnya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X