Sementara itu, ketika ISPU berada di atas 300 atau masuk kategori Berbahaya, evakuasi diberlakukan bagi seluruh kelompok.
Langkah ini menegaskan pentingnya menjadikan kondisi kualitas udara sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan keselamatan keluarga.
Perlindungan anak dari asap karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga. IDAI mendorong sekolah menerapkan konsep Sekolah Aman Asap dengan merujuk Surat Edaran Nomor 90623/MPK/LL/2015 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap.
Terdapat enam langkah yang disarankan dalam konsep tersebut, yaitu memasang kipas angin untuk membantu sirkulasi udara, menggunakan dakron pada ventilasi, memasang tirai kain basah, menyediakan akuarium, menanam tanaman penyerap CO2, serta memasang exhaust fan yang menghadap berlawanan arah dengan polutan.
Tanaman yang disebutkan dalam rekomendasi tersebut meliputi lidah mertua, lili paris, sirih gading dan suplir.
Dr Dimas menegaskan bahwa sekolah harus memiliki kesiapan untuk melindungi peserta didik ketika kualitas udara memburuk.
Guru dan tenaga kependidikan perlu memahami tanda bahaya, menyiapkan rencana evakuasi, dan memastikan anak tidak terpapar asap tanpa perlindungan.