Untuk menyelesaikan perbedaan informasi tersebut, Fauzi Bahar bahkan mengajak Walhi Sumbar bersama-sama melakukan pengecekan bersama ke titik lahan yang dimaksud.
Ia menginginkan pemeriksaan dilakukan secara terbuka dengan membandingkan lokasi fisik, dokumen kepemilikan, titik koordinat serta peta kawasan hutan yang relevan.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah lokasi yang dipersoalkan benar berada di dalam kawasan DAS atau memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan lindung.
Pencocokan data juga diperlukan untuk memperjelas perbedaan antara klaim kepemilikan tanah dan dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan.
“Sebagai tokoh masyarakat, nomor telepon saya terbuka dan semua orang tahu. Saya mau ajak Walhi ke titik tanah saya langsung supaya semuanya jelas dan objektif, tidak asal menuding berdasarkan kutipan sepihak,” imbuhnya.
Tantangan tersebut sekaligus menjadi permintaan Fauzi agar persoalan ini ditangani melalui pemeriksaan yang dapat diuji bersama.
Ia menghendaki agar informasi mengenai lokasi dan status lahan tidak hanya didasarkan pada pernyataan sepihak, tetapi juga didukung dokumen serta hasil pengecekan di lapangan. (*)