Fauzi Bahar Bantah Tudingan Walhi Sumbar soal Lahan dan Perambahan Hutan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:02 WIB
Wali Kota Padang periode 2003-2013, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati membantah tudingan terkait dugaan penguasaan lahan di kawasan DAS dan perambahan hutan lindung. Ia meminta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat (Walhi Sumbar) melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, dokumen kepemilikan dan titik koordinat lahan. (Dok. Sumbardaily)
Wali Kota Padang periode 2003-2013, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati membantah tudingan terkait dugaan penguasaan lahan di kawasan DAS dan perambahan hutan lindung. Ia meminta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat (Walhi Sumbar) melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, dokumen kepemilikan dan titik koordinat lahan. (Dok. Sumbardaily)




Untuk menyelesaikan perbedaan informasi tersebut, Fauzi Bahar bahkan mengajak Walhi Sumbar bersama-sama melakukan pengecekan bersama ke titik lahan yang dimaksud.





Ia menginginkan pemeriksaan dilakukan secara terbuka dengan membandingkan lokasi fisik, dokumen kepemilikan, titik koordinat serta peta kawasan hutan yang relevan.





Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah lokasi yang dipersoalkan benar berada di dalam kawasan DAS atau memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan lindung.





Pencocokan data juga diperlukan untuk memperjelas perbedaan antara klaim kepemilikan tanah dan dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan.





“Sebagai tokoh masyarakat, nomor telepon saya terbuka dan semua orang tahu. Saya mau ajak Walhi ke titik tanah saya langsung supaya semuanya jelas dan objektif, tidak asal menuding berdasarkan kutipan sepihak,” imbuhnya.





Tantangan tersebut sekaligus menjadi permintaan Fauzi agar persoalan ini ditangani melalui pemeriksaan yang dapat diuji bersama.





Ia menghendaki agar informasi mengenai lokasi dan status lahan tidak hanya didasarkan pada pernyataan sepihak, tetapi juga didukung dokumen serta hasil pengecekan di lapangan. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X