Fauzi menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan kebun cengkeh yang, menurut keterangannya, telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2008.
Ia menilai dokumen kepemilikan tersebut perlu diperiksa bersama dengan data lokasi dan peta kawasan yang menjadi dasar munculnya tudingan.
Selain membantah dugaan penguasaan lahan di kawasan DAS, Fauzi juga menyangkal bahwa foto-foto yang beredar terkait dugaan penggundulan hutan dan keberadaan lapangan golf memperlihatkan tanah miliknya.
“Foto perambahan hutan yang beredar itu bukan tanah saya. Saya bahkan tidak tahu lokasi foto itu di mana. Di atas lahan saya justru banyak kebun dan ladang warga lainnya. Kandang ayam yang ada di sana pun sudah saya wakafkan untuk masyarakat,” ucapnya.
Fauzi Bahar yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar menyatakan bahwa kondisi lahan yang dimilikinya perlu diperiksa secara faktual.
Ia menyebut keberadaan kebun dan ladang milik warga lain di sekitar lokasi sebagai bagian dari kondisi yang menurutnya perlu dilihat langsung.
Ia juga menegaskan bahwa foto yang dikaitkan dengan dugaan perambahan hutan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai gambaran kondisi lahannya.
Menurutnya, identifikasi lokasi dan pencocokan dengan dokumen pertanahan diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.