Fauzi Bahar Bantah Tudingan Walhi Sumbar soal Lahan dan Perambahan Hutan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:02 WIB
Wali Kota Padang periode 2003-2013, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati membantah tudingan terkait dugaan penguasaan lahan di kawasan DAS dan perambahan hutan lindung. Ia meminta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat (Walhi Sumbar) melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, dokumen kepemilikan dan titik koordinat lahan. (Dok. Sumbardaily)
Wali Kota Padang periode 2003-2013, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati membantah tudingan terkait dugaan penguasaan lahan di kawasan DAS dan perambahan hutan lindung. Ia meminta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat (Walhi Sumbar) melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, dokumen kepemilikan dan titik koordinat lahan. (Dok. Sumbardaily)



Fauzi menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan kebun cengkeh yang, menurut keterangannya, telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2008.





Ia menilai dokumen kepemilikan tersebut perlu diperiksa bersama dengan data lokasi dan peta kawasan yang menjadi dasar munculnya tudingan.





Selain membantah dugaan penguasaan lahan di kawasan DAS, Fauzi juga menyangkal bahwa foto-foto yang beredar terkait dugaan penggundulan hutan dan keberadaan lapangan golf memperlihatkan tanah miliknya.





“Foto perambahan hutan yang beredar itu bukan tanah saya. Saya bahkan tidak tahu lokasi foto itu di mana. Di atas lahan saya justru banyak kebun dan ladang warga lainnya. Kandang ayam yang ada di sana pun sudah saya wakafkan untuk masyarakat,” ucapnya.





Fauzi Bahar yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar menyatakan bahwa kondisi lahan yang dimilikinya perlu diperiksa secara faktual.





Ia menyebut keberadaan kebun dan ladang milik warga lain di sekitar lokasi sebagai bagian dari kondisi yang menurutnya perlu dilihat langsung.





Ia juga menegaskan bahwa foto yang dikaitkan dengan dugaan perambahan hutan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai gambaran kondisi lahannya.





Menurutnya, identifikasi lokasi dan pencocokan dengan dokumen pertanahan diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X