Untuk menjelaskan dasar temuannya, Tomy memaparkan bahwa Walhi telah membandingkan data peta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan peta kawasan hutan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi indikasi tumpang tindih penguasaan atau kepemilikan tanah di kawasan DAS Aia Dingin.
Menurut Walhi, hasil pemetaan yang telah dipaparkan kepada publik memperlihatkan indikasi sertifikat tanah yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung.
Hasil perbandingan kedua peta itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi organisasi tersebut untuk mengangkat persoalan ini.
Tomy mengatakan, Walhi telah menunjukkan peta yang bersumber dari BPN serta peta kawasan hutan sebagai bagian dari pemaparan temuan.
Kedua data tersebut, katanya, memperlihatkan adanya indikasi tumpang tindih yang perlu mendapat perhatian.
“Kami sudah menyampaikan ada peta dari BPN yang kami hasilkan dan ada peta kawasan hutan yang juga sudah kami tayangkan. Jelas sebenarnya ada sertifikat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung pada daerah DAS Aia Dingin, dan itu tidak terbantahkan sama sekali,” ungkapnya.
Di tengah adanya bantahan terhadap temuan tersebut, Walhi Sumbar meminta persoalan dugaan tumpang tindih sertifikat tanah dengan kawasan hutan lindung di DAS Aia Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ditelaah secara serius oleh instansi yang berwenang.