Sumbardaily.com - Dugaan tumpang tindih sertifikat tanah dengan kawasan hutan lindung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aia Dingin, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perhatian setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar menegaskan bahwa temuan tersebut didasarkan pada kajian, pemetaan dan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Walhi Sumbar menyatakan tetap berpegang pada hasil kajian yang telah disampaikan kepada publik meskipun terdapat pihak-pihak yang membantah temuan tersebut.
Organisasi lingkungan itu menilai hasil pemetaan yang mereka paparkan menjadi dasar untuk menyoroti indikasi persinggungan sertifikat tanah dengan kawasan hutan lindung di wilayah DAS Aia Dingin.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tomy Adam menegaskan bahwa temuan organisasinya tidak disampaikan tanpa landasan.
Menurutnya, kajian yang dilakukan serta produk jurnalistik yang diterbitkan oleh konsorsium menjadi bagian dari dasar informasi yang dipublikasikan Walhi.
“Walhi tetap pada pijakan bahwa temuan-temuan Walhi itu berdasarkan dari kajian-kajian, kemudian hasil-hasil produk jurnalistik yang dikeluarkan oleh kawan-kawan konsorsium. Jadi itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Walhi Sumbar, katanya, tetap mempertahankan temuannya di tengah adanya bantahan. Persoalan yang disorot bukan sekadar keberadaan sertifikat tanah, melainkan indikasi adanya persinggungan antara data sertifikat dan kawasan yang tercatat sebagai hutan lindung di DAS Aia Dingin.